April 7, 2013

Raker DKM dan Pengurus Masjid Al-Barokah

April 7, 2013 - by pak Heri 1

Rapat Kerja DKIM
Masjid Al-Barokah Bumi Ciruas Permai I, 
RW.04, Ds.Ranjeng Kec.Ciruas Kab.Serang - Banten

Sebagai salah satu bentuk perwujudan peningkatan pelayanan kepada umat islam di lingkungan BCP pada khususnya dan seluruh umat islam pada umumnya, maka DKM mengadakan kegiatan Rapat Kerja membahas program-program penting seputar permasalahan dan solusi di Masjid Al-Barokah.

DAFTAR ISI

  1. Daftar Isi.
  2. Kata Pengantar
  3. Susunan Panitia
  4. Tata Tertib Raker
  5. Rencana Kerja
  6. Rancangan Anggaran
  7. Pembagian Komisi

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, hidayah dan inayahnya kepada kita semua, sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan acara Rapat Kerja (Raker) pengurus Al-barokah Bumi Ciruas Permai-1. Salawat beserta salam semoga tersurahkan kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW, kepada keluarga, sahabat dan kita umatnya yang tetap istiqomah mengikuti syariatnya.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan Rapat Kerja Pengurus BKM Al-Barokah ini
Kami atas nama panitia memberikan apreseasi yang amat banyak kepada seluruh peserta Raker atas kehadirannya. Semoga dapat memberikan ide pemikiran cemerlang sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang baik, yang akhirnya kita semua dapat merasakan kebaikan dunia dan akhirat, semoga Allah selalu menyertai perjuangan dan langkah kita . Amin ....
Selamat melaksanakan RAKER.
                        Ciruas,   07 April  2013



  Salam Panitia
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUSUNAN PANITIA
RAPAT KERJA BADAN KEMAKMURAN MASJID “AL BAROKAH” BCP-1
DESA RANJENG KECAMATAN CIRUAS TAHUN 2013



Penanggung jawab             : Moh. Mukhsin, SE. MM
Ketua                                : H. Hasan Munir, S.Pd. M.Pd
Wakil Ketua                      : Agus Safitri, S.Pd
Sekretaris                          : Rio Mukri
Bendahara                         : Suwarno, ST
Seksi Persidangan              : 1. Ali Rokhman, S.Ag. MM.Pd
                                           2. Ir. Muh. Sarjono
Seksi Dokumentasi            : 1. Drs. Heri Winarto  
                         2. Arif Nurcahya, S.Pd
Seksi Humas                     : 1. Afrizal
                                           2. Ahmad Roji
Seksi Konsumsi                 : 1. Parijan
                                           2. Dede Khaerul
Seksi Peralatan                  : 1. Rohmat, SE
                                2.  Slamet
         
Ditetapkan di : Ciruas
                                                                             Pada Tanggal :  03 April 2013
                     PENGURUS BADAN KEMAKMURAN MASJID “ AL BAROKAH” BCP I
DESA RANJENG KECAMATAN CIRUAS




Ketua



H. Hasan munir, S.Pd. M.Pd

Sekretaris



Rio Mukri

Ketua BKM AL-BAROKAH



Moh. Mukhsin, SE.MM





TEMA KEGIATAN
“ MEWUJUDKAN  KEPENGURUSAN  YANG  SOLID UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN YANG BEROREANTASI PADA KEMAKMURAN MASJID.”






RAPAT KERJA PENGURUS
BADAN KEMAKMURAN MASJID “AL-BAROKAH” BCP I CIRUAS


“ MEWUJUDKAN  KEPENGURUSAN  YANG  SOLID  UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN YANG BEROREANTASI PADA KEMAKMURAN MASJID.”


-----------------------------------------------------------------------------------------------------------


    TATA TERTIB SIDANG PLENO RAPAT KERJA BKM AL-BAROKAH BCP-1 2013
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama
Sidang ini bernama Sidang Pleno Rapat Kerja Badan Kemakmuran Masjid Al-Barokah BCP-1 2013 yang merupakan salah satu jenis pengambilan keputusan tertinggi pengurus Badan Kemakmuran Masjid Al-Barokah Bumi Ciruas Permai-1  yang selanjutnya disingkat Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1 2013.
Pasal 2
Waktu
Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1 2013 dilaksanakan pada tanggal 07 April  2013 sampai dengan sidang ini dinyatakan selesai.
Pasal 3
Tempat
Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1 2013 dilaksanakan pada tanggal 07 April  2013 dilaksanakan di aula MTsN Ciruas, Serang, Banten.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Tugas
Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1 2013 bertugas

  1. Memutuskan tata tertib Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1  2013;
  2. Menetapkan agenda Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1  2013
Pasal 5
Wewenang
Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1  2013 berwenang

  1. Membuat ketetapan dan keputusan
  2. Memilih presidium Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1  2013 dari dan oleh peserta Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1  2013
  3. Menetapkan rekomendasi-rekomendasi







BAB III
PESERTA SIDANG PLENO RAPAT KERJA BKM AL-BAROKAH BCP-1  2013
Pasal 6
Peserta
Peserta Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1  2013 adalah seluruh pengurus Badan Kemakmuran Masjid Al-Barokah Bumi Ciruas Permai-1, masa kerja 2012-2017.
Pasal 7
Hak Peserta

  1. Memiliki hak bicara dan hak suara
  2. Berhak meninggalkan ruangan persidangan dengan seizin presidium sidang
Pasal 8
Kewajiban Peserta

  1. Menghadiri persidangan
  2. Mematuhi tata tertib persidangan
  3. Peserta wajib mengikuti musyawarah kerja dari awal sampai akhir
  4. Meminta izin kepada presidium sidang jika ingin menggunakan hak bicaranya atau jika ingin meninggalkan ruangan
  5. Setiap peserta hanya dibolehkan mengikuti satu siding komisi saja
  6. Memakai pakaian yang rapi dan sopan
  7. Tidak merokok di dalam ruangan persidangan
  8. Tidak diperkenankan membawa pihak lain yg tidak berkepentingan dan tidak berhubungan dengan Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1  2013 tanpa seizin presidium sidang
  9. Tidak menggunakan kata-kata kotor atau kasar yang dapat merendahkan atau melecehkan pihak lain selama sidang berlangsung
  10. Tidak membawa senjata tajam yang dapat membahayakan pihak lain


BAB IV
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 9
Pelanggaran

  1. Peserta sidang akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa teguran apabila peserta yang bersangkutan melanggar hal-hal yang tercantum dalam kewajiban peserta ayat (1) sampai (6).
  2. Peserta sidang akan dikenakan sanksi pelanggaran berat berupa dikeluarkan dari ruangan apabila peserta yang bersangkutan melanggar hal-hal yang tercantum dalam kewajiban peserta ayat (7) sampai (10).






Pasal 10
Sanksi

  1. Peserta sidang yang telah melakukan pelanggaran ringan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh presidium sidang.
  2. Peserta sidang yang telah melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dari ruangan persidangan oleh presidium sidang dan tidak diperbolehkan mengikuti persidangan sampai batas waktu ditentukan oleh presidium sidang.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 11
Persidangan terdiri dari :

  1. Sidang Komisi, yang terdiri dari : pembahasan dan penyusunan program kerja dari tiap-tiap seksi.
  2. Sidang Pleno, yang membahas :

  1. Pembahasan dan pengesahan agenda acara dan tata tertib musyawarah kerja
  2. Pemilihan presidium siding
  3. Persiapan dan pengantar siding komisi
  4. Penyampaian, pembahasan dan pengesahan hasil-hasil siding komisi
Pasal 12
Kuorum Persidangan

  1. Kuorum untuk dimulainya Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1  2013 adalah 1/3 dari jumlah seluruh pengurus.
  2. Kuorum untuk pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1  2013 Sidang adalah ½ n + 1 dari jumlah peserta Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1  2013  yang hadir.
  3. Jika tidak mencapai kuorum maka kesepakatan selanjutnya melalui kesepakatan sidang.
Pasal 13
Dimulainya Persidangan
Persidangan dapat dimulai apabila :

  1. Telah tercapainya kuorum dimulainya sidang
  2. Apabila kuorum tidak tercapai, sidang ditunda maksimal 2x10 menit, setelah itu sidang dapat dimulai kembali
  3. Apabila setelah ditunda sidang belum juga tercapai kuorum maka persidangan dapat segera dimulai dengan kesepakatan forum







BAB VI
PUTUSAN
Pasal 14
Kategori Putusan

  1. Bentuk-bentuk putusan Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1  2013 adalah keputusan, ketetapan, dan rekomendasi
  2. Keputusan Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1  2013 adalah keputusan yang mengikat ke dalam persidangan
  3. Ketetapan Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1  2013 adalah putusan yang mengikat keluar dan ke dalam persidangan
        Pasal 15
Mekanisme Pengambilan Keputusan

  1. Pengambilan putusan diusahakan dengan asas musyawarah untuk mufakat
  2. Apabila ayat (1) tidak tercapai, maka sidang ditunda selama maksimal 1x7 menit untuk mengadakan lobby, setelah itu sidang dimulai kembali untuk mengambil putusan secara musyawarah mufakat
  3. Apabila ayat (2) tidak tercapai, maka sidang akan ditunda maksimal 1x5 menit untuk persiapan pemungutan suara
  4. Setelah ayat (3) tercapai, maka pengambilan putusan dapat dilakukan secara pemungutan suara.
BAB VII
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 16

  1. Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta sidang
  2. Presidium sidang terdiri dari tiga orang anggota, yaitu Presidium 1, Presidium 2, Presidium 3 yang bersifat sejajar.
Pasal 17
Mekanisme Pemilihan Presidium Sidang
Prosedur pemilihan Presidium Sidang adalah

  1. Tiap peserta berhak mengajukan satu orang calon
  2. Calon presidium sidang  ditanya kesediaannya untuk menjadi presidium sidang
  3. Apabila calon yang bersedia lebih dari tiga orang, maka presidium sidang dipilih berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan.
  4. Apabila calon yang bersedia kurang dari tiga orang, maka presidium sidang akan dipilih melalui mekanisme lain yang disepakati bersama oleh peserta sidang.




BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDIUM SIDANG
Pasal 18
Hak Presidium Sidang

  1. Memimpin kelangsungan sidang
  2. Menunda sidang atas persetujuan anggota sidang yang hadir pada saat sidang
  3. Mengambil segala keputusan yang dianggap perlu demi kelancaran persidangan
  4. Selama persidangan berlangsung, presidium sidang berhak memberikan sanksi kepada peserta yang melanggar tata tertib dan dianggap mengganggu kelancaran Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1  2013


Pasal 19
Kewajiban Presidium Sidang

  1. Presidium Sidang wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan
  2. Menjalankan tata tertib Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1  2013


BAB IX
PENUTUP
Pasal 20

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
  2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannnya sampai dengan selesainya Sidang Pleno Rapat Kerja BKM Al-Barokah BCP-1  2013.


Ditetapkan di    :       Aula MTsN Ciruas, Serang-Banten
Tanggal     :      07 April 2013
Pukul         :      08.00 WIB


Panitia Rapat Kerja Badan Kemakmuran Masjid Al-Barokah
Bumi Ciruas Permai-1 Tahun 2013


Ketua Panitia

(H.Hasan Munir, M.Pd)


Ketua BKM Al-Barokah

(Moh.Mukhsin, SE, MM)
Sekretaris

(Rio Mukri)




-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

LAMPIRAN RANCANGAN
KEPUTUSAN RAPAT KERJA BKM AL-BAROKAH BCP-1
Nomor : 001/BKM/BCP-1/IV/2013
Tentang
PROGRAM KERJA
PENGURUS BKM AL-BAROKAH BCP-1 TAHUN 2013


  1. Pendahuluan
Syukur Alhamdulillah pengurus BKM Al-Barokah BCP-1, saat ini sudah memasuki tahun I masa bakti 2012 – 2017. Selanjutnya disebutkan dalam Anggaran Dasar BKM Al-Barokah Bab IV pasal 10 dan Anggaran Rumah Tangga BKM Al-Barokah Bab II (pasal) 7, dinyatakan bahwa untuk mencapai visi dan pengurug BKM membuat program kerja , baik program kerja jangka pendek maupun jangka panjang atas dasar usulan dari seluruh pengurus dan disahkan dalam Rapat Pengurus / Raker.

  1. Program Kesekretariatan

  1. Menetapkan program kerja BKM Al-Barokah yang mengacu pada hasil Raker BKM Al-Barokah.
  2. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
  3. Menata manajemen dan administrasi kesekretariatan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan AD/ART organisasi.
  4. Membawa dan membangun citra kemandirian BKM menjadi organisasi yang dicintai, disegani mitra, dan dihargai keberadaannya oleh masyarakat.
  5. Meningkatkan konsolidasi organisasi melalui pertemuan/rapat secara periodik pada tingkat bidang dan seksi-seksi setiap tiga bulan sekali  
  6. Menginfentarisir  aset-aset  yang dimiliki BKM Al-Barokah untuk dimanfaatkan secara maksimal dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan kemudahan Jamaah.
  7. Menyusun visi, misi dan motto :
*  Visi    : Mewujudkan insan yang beriman, bertaqwa, kreatif dan inovatif
* Misi     : Meningkatkan fungsi masjid sebagai pusat pembinaan umat
*Motto    : Hidupkan hati nurani dalam berkarya

  1. Bendahara

  1. Mengurus administrasi keuangan masjid, menerima sumbangan lansung dari jemaah atau malalui pengurus masjid lainnya dan mengalokasikan pos-pos keuangan yang tepat.
  2. Mempersiapkan rencana-rencana pengeluaran tunai, menyelesaikan dan melaksanakan tugas pembangunan keuangan.
  3. Mempersiapkan rencana-rencana pengeluaran tunai, menyelesaikan dan melaksanakan tugas pembangunan keuangan.
  4. Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan berdasarkan persetujuan ketua
  5. Membuat dan membacakan laporan keuangan dan disampaikan pada sidang jum’at baik secara lisan maupun dengan membuat neraca keuangan, di papan tulis yang mudah dilihat dan diketahui oleh jemaah


  1. BIDANG IDARAH (Pengelolaan dan Pembangunan Fisik)

a. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Fisik

  1. Merencanakan dan mempersiapkan langkah-langkah pembangunan fisik dan melaksanakan menurut kemampuan yang ada.
  2. Mengolah dan memperbaiki bangunan (bila diperlukan)
  3. Memberi laporan pertanggung jawaban kepada ketua


b. Seksi Administrasi

  1. Memberi laporan pertanggung jawaban kepada ketua 1. Memperhatikan dan menyiapkan segala kebutuhan dan pengadaan alat-alat tulis kantor dan alat kebersihan.
  2. Staff administrasi bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dari tiap seksi harus sesuai SOP.
  3. Mengontrol hasil tugas setiap seksi.
  4. Mengawasi keluar masuknya surat, baik surat utang, surat piutang, surat pemberitahuan maupun semua surat yang berhubungan dengan Organisasi.
  5. Tugas staff administrasi juga termasuk membuat surat keluar untuk membalas surat-surat yang perlu di balas
.
c. Seksi Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua kegiatan, laporan kegiatan dan personil yang terlibat.
  2. Membuat foto-foto, rekaman ceramah dan sebagainya serta mengumpulkan sebagai dokumentasi.
  3. Mengatur dan mengelola sistim dokumentasi.
  4. Memberikan / melayani permintaan data-data yang telah didokumentasikan kepada fihak-fihak yang berkepentingan, untuk hal-hal khusus harus mendapat persetujuan ketua.
  5. Memposting hasil dokumentasi di blog Masjid www.barokahbcp.blogspot.com
  6. Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua.


  1. BIDANG IMARAH (Pemakmuran Masjid)

a. Seksi Peribadatan

    1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tertib jum’at, dan berusaha mencari pengganti khatib apabila khatib yang telah ditentukan / ditunjuk tidak datang.
    2. Menyusun jadwal Imam dan muadzin untuk sholat jum’at pertahun atau sesuai dengan kebutuhan.
    3. Menyelenggarakan kegiatan ibadah rutin / rawatib
    4. Membina komunikasi antar jama’ah dan antara jama’ah dengan pengurus seperti majlis ta’lim, pengajian tafsir atau terjemah Al qur an.
    5. Mengawasi dan mengontrol pelaksanaan kegiatan agar tetap sesuai dengan norma-norma Islam.
    6. Mewadahi aspirasi jama’ah (masyarakat) untuk mengembangkan dan membina aktivitas masjid terutama yang berhubungan dengan peribadatan.
    7. Membuat laporan kepada ketua.
    8. Memimpin Sholat / Imam Sholat






b. Seksi Pendidikan

    1. Menyelenggarakan pendidikan-pendidikan rutin seperti mendirikan dan membina Taman Pendidikan Al Qur an (TPQ), Taman Pendidikan Seni Baca Al qur an (TPSQ), Madrasah diniyah awaliyah (MDA), Madrasah Diniyah Wustha (MDW) dan sebagainya.
    2. Menyelenggarakan Pendidikan dan latihan, seperti diklat Imam dan Khatib
    3. Menyelenggarakan kursus-kursus seperti kursus menjahit, memasak, keterampilan lainya bagi ibu-ibu, kursus bahasa arab, bahasa Inggris dan sebagainya.
c. Seksi Hari Besar Islam (HBI)

  1. Menyusun kepanitiaan peringatan hari besar Islam (bila diperlukan)
  2. Merencanakan agenda kegiatan
  3. Membimbing dan mengarahkan acara-acara sesuai dengan tujuan
  4. Mengadakan kontrol dan evaluasi terhadap pelaksanaan acara dan mengusahakan pengembangannya.
  5. Membuat laporan pertanggung jawaban.
d. Seksi Dakwah dan Majelis Ta’lim

  1. Mempersiapkan fasilitas-fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan dalam acara-acara wirid pengajian atau ceramah agama dan peringatan hari besar Islam.
  2. Merencanakan, membuat dan menjadwalkan materi dakwah sesuai kebutuhan, serta mengusahakan mencari guru/ Muballighnya
  3. Merencanakan agenda kegiatan:    - Dzikir bersama 3 bulan sekali

      • Santunan anak yatim per 2 bulan sekali
      • Study banding Ibu-Ibu majelis ta’lim

  1. Membuat laporan pertanggung jawaban.
e. Sosial Kemasyarakatan.

  1. Membantu ketua Masjid dalam pelayanan hubungan masyarakat
  2. Mengkoordinir dan melaksanakan mengurus, qurban, kematian, menjengok orang sakit, ta’ziah, membantu fakir miskin, yatim piatu dan duafa
  3. Menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada ketua Masjid.
  4. Memberi saran-saran pelaksanaan program-program sesuai dengan aspirasi masyarakat.
  5. Penanganan musibah dan bencana alam.


  1. BIDANG RI’AYAH (Pemeliharaan)
a. Seksi Keamanan

  1. Bertanggung jawab menjaga dan memelihara fasilitas dan perlengkapan masjid
  2. Menjaga keamanan pada acara-acara yang bersifat insedentil, seperti acara PHBI
  3. Memprogramkan dan mengkoordinir tempat parkir, baik parkir kendaraan maupun parkir sepatu dan sandal.
  4. Menjaga keamanan secara umum terhadap aktivitas masjid.
b. Seksi Pemeliharaan dan Kebersihan

  1. Memprogramkan pembuatan dan memeliahara taman dan penghijauan pekarangan masjid atau pembuatan pagar, supaya masjid tampak indah dan menyenangkan.
  2. Menjaga kebersihan ruangan masjid, tikar sholat, tempat berwudhuk dan sebagainya
  3. Membuat jadwal gotong royong
c. Seksi Perlengkapan dan Peralatan Masjid

  1. Mendata dan melaksanakan pengadaan barang / perlengkapan masjid yang dibutuhkan.
  2. Mengelola alat-alat / perlengkapan masjid yang dipinjam atau disewakan kepada jama’ah (masyarakat).
  3. Membuat daftar iventaris barang.


  1. III. BIDANG PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
a. Seksi Unit Pengelola Zakat (UPZ)

  1. Mengoordinir dan melaksanakan mengurus zakat, mengambil zakat dari mudzaki, menyalurkan zakat, membantu fakir miskin, yatim piatu dan duafa.
  2. Membuat program bantuan tahunan kepada kaum duafa
  3. Membuat program untuk zakat prifesi, sosialisasi tentang zakat profesi kepada masyarakat
  4. Mendata fakir miskin, yatim piatu
  5. Organisasi:         a. Restrukturisasi pengurus UPZ
        b. Pengusulan SK Pengurus
        c. Pembagian tugas kerja pengurus
        d. rapat pengurus
        e. penyusunan program kerja
          Sosialisasi dan Publikasi:    a. Sosialisasi Peraturan dan regulasi Tentang zakat
                    b. Penerbitan bulletin / brosur zakat
                    c. Pemasangan Spanduk tentang kesadaran zakat
                    d. membuka website sebagai informasi komunikasi zakat
          Pengumpulan        a. Mendakan Gerakan Sadar Zakat
                    b. Menerbitkan edaran tentang menghitung zakat sendiri
                    c. menyiapkan perangkat administrasi pengumpulan zakat
          Pendayagunaan & Pendistribusian a. mengadakan diklat/penyuluhan tentang zakat
                    b. Memberikan Beasiswa kepada siswa SD, SMP dan SMA
                    c. Memberikan kredit modal usaha produktif
                    d. Memberikan santunan kepada guru ngaji
                    e. Memberikan bantuan bencana alam

  1. Membuat laporan pengelolaan zakat


b. Seksi UMKM

  1. Mengelola pemberdayaan ekonomi umat yang berbasis syariah
  2. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain dengan saling menguntungkan
  3. Peminjaman modal bergulis dengan syarat dan ketentuan tertentu
  4. Menginfetarisir modal dan wirausaha yg perlu di bantu
  5. Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua DKM


  1. IV. BIDANG PERPUSTAKAAN MASJID

  1. Mendirikan dan membina perpustakaan masjid dan membentuk kepengurusannya atau petugasnya.
  2. Melaksanakan pengadaan buku-buku yang dibutuhkan
  3. Melaksanakan pelatihan bagi pengurusnya
  4. Membuat papan informasi, yang bersikan informasi atau kliping dan diletakan di tras depan atau yang mudah dibaca atau dilihat jama’ah.


  1. V. BIDANG REMAJA MASJID

  1. Membentuk kepengurusan remaja masjid (RISMA)
  2. Membuat data base RISMA secara rinci
  3. Membuat kelompok 10 berdasarkan hoby dan prestasi
  4. Mengajak / membimbing dan mendapingi perkelompok tersebut untuk berkreasi dan berkarya
  5. Sharing dengan Risma Lain.
  6. Pengajian Keliling Mushola se BCP
  7. Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan, evaluasi dan pengembangannya.
  8. Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua masjid.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------



        Komisi A
(Bid. Pengelolaan/Pengembangan )
1.      Drs. Wasis Dewanto, M.Pd
2.      Ir. Moh. Sarjono
3.      H. Holili, SE
4.      Bahaudin, M.Ag
5.      Sutejo
6.      Sudadi
7.      Hadi Rahmat
8.      Rahmat
9.      Drs. Heri Winarto
10.  Arief Nurcahya, S.Pd
11.  Afrizal

 Komisi B
        (Bid. Pemakmuran Masjid)
  1. Drs. Ridwan
  2. Anis Fuad S.Ag
  3. Drs. Usep Taufik
  4. Drs. Mulyadi
  5. Engkon, S.Pd
  6. Suwardi, S.Pd.MM
  7. Farih Wibowo, M.Pd
  8. Hj. Tita Nurkholis, S.Ag
  9. Agus Safitri, S.Pd
  10. Kusbaryadi
  11. Edi. S
         12.    H. Ubaidillah, Lc
  1. H. Encep Mukadi, S.Pd
  2. Muktiono, A.Md
  3. Rosidah
  4. H. Kartusi Damanhuri, SH
  5. H. Erwin
  6. Dede Baehaki
 
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

LAMPIRAN
KEPUTUSAN RAKER PENGURUS MASJID AL-BAROKAH BCP-1
Nomor : 001/Al-BAR/BCP-1/IV/2013
Tentang
JADWAL ACARA RAPAT KERJA PENGURUS BKM AL-BAROKAH TAHUN 2013
NO
WAKTU
ACARA/KEGIATAN
PELAKSANAAN
KET
1
Ahad,
07 April  2013
07.00 - 08.30


Registrasi Peserta


Panitia

2.
08.30 - 08.35
08.35 - 08.45
08.45- 08.55
08.55- 09.05
09.05- 09.20


09-20- 09.25
09.25- 09.40

  1. Pembukaan
Pembacaan ayat Suci Al Qur’an
Sambutan Ketua Panitia
Sambutan Ketua RW
Sambutan Ketua BKM Al-Barokah
Sekaligus membuka acara Raker
BKM Al-Barokah BCP-1Th 2013
Do’a / Penutup
Coffe Breack
Anis Fuad, S.Ag
Ust. Anis Fauzi
H.Hasan Munir, S.Pd.M.Pd
M.Sibli JR, S.Pd.MM.Pd
Moh. Mukhsin,SE.MM



Panitia Konsumsi

3

09.40- 09.55

09.55- 10.10
10.10- 10.15

10.15- 10.35
10.35- 10.45
10.35- 11.00
11.00.11.15
11.15- 11.30
11.30- 11.45

  1. Acara Sidang

  1. Pembacaan serta penetapan tata
tertib sidang
2. Pemilihan presidium sidang
3. Penyerahan Acara Sidang ke
  presidium sidang
4. Pembagian/Sidang Komisi
5. Laporan Komisi A
6. Laporan Komisi B
7. Laporan Komisi C
8. Laporan Komisi D
9. Laporan Komisi E

H.Hasan Munir, S.Pd.M.Pd




Presidium Sidang
Ketua Komisi A
Ketua Komisi B
Ketua Komisi C
Ketua Komisi D
Ketua Komisi E

4.
11.45 – 13.00
Sholat, makan siang, Istirahat,
Panitia

5.
13.00 – 13.15
10. Laporan Komisi E
Ketua Komisi F

6.
7.

8.
13.15 – 14.30
14.30 – 14.45

14.45- 15.00
Sidang Pleno
Pembacaan dan Pengesahan Hasil
Sidang Pleno
Coffe Breack
Presidium Sidang
Presidium Sidang

Panitia

9.
15.00 – 15.10
Penutupan
Panitia






 












Tags:
About the Author

Write admin description here..

1 comment:

  1. progja tiap2 bidang msh blm direvisi, mhn utk direvisi sesuai hasil raker.

    ReplyDelete